LEGALISASI ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM

Authors

  • Rusmiatiningsih Rusmiatiningsih Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.46836/jk.v12i1.11

Keywords:

Archives and Law, Legality of Electronics Archives, Archivist and Law Abstrak

Abstract

The information packaging from manual to digital form is a trend of the feature of information arising from the information technology development. In general, the scope of archives management in Indonesia includes some troubles on information packaging, for example, the case of the legality on electronic archives, and the notion that all people can manage the archival works without having any specific expertise and knowledge. Thus, nowadays, it is quite difficult to find professional archivists. Having seen the situation, this research tries to discuss on the interpretation or description on two main problems, namely, the position of electronic archives as legal evidences which are still doubted in the court, and the archivists’ roles as both records and archives managers and expert witness in the court. This is a descriptive and qualitative research with a literature approach. The research concludes that 1. Electronic archives are eligible to be used as the legal evidences in the court. 2. It is important to position archivists not only as the person in charge of the records and archives management but also as the witness expert in court because they have good competency to solve the legal evidence problems in the court.

Kemasan informasi dari manual menjadi bentuk digital merupakan sebuah tren bentuk informasi yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi informasi. Dalam lingkup pengelolaan arsip secara profesional di Indonesia, terdapat beragam kendala mengenai arsip dalam kemasan digital, antara lain: kasus legalisasi arsip elektronik, serta anggapan bahwa pengelolaan arsip adalah pekerjaan sepele yang hanya bertugas menyimpan arsip sehingga menyebabkan langkanya tenaga arsiparis profesional. Merujuk pada kenyataan tersebut, maka tulisan ini mencoba untuk memberikan interpretasi atau gambaran terhadap dua pokok permasalahan, yakni; pertama, posisi arsip elektronik sebagai alat bukti hukum yang masih dianggap diragukan; kedua, peran arsiparis dalam lingkup hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskripsif dengan pendekatan studi literatur. Dari hasil pembahasan ditemukan bahwa 1. Posisi arsip elektronik adalah memiliki legalitas yang sah sebagai alat bukti hukum dalam kasus persidangan, 2. Peran arsiparis bukan hanya mengelola arsip dinamis dan statis, tetapi juga dalam ruang lingkup hukum arsiparis sangat berperan vital sebagai saksi ahli yang memiliki kompetensi dalam memecahkan alat bukti hukum.

References

Bakhri, Syaiful. 2012. Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan. Jakarta: Gramata,
Commonwealth Record in Evidence. 2012. Australia: National Archives of Australia,
Deliarnoor, Nandang Alamsyah. 2014. Aspek Hukum dalam Kearsipan. Jakarta: Universitas Terbuka,
_____. 2008. Rekod Elektronik dan Hukum. Universitas Padjajaran: Makalah Seminar Internasional Indonesia-Malaysia di UGM.
Fakhriah, Efa Lela. 2011. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Alumni,
Harianto, Wawan. Penerapan Arsip Elektronik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Fakultas Ekonomi UNESA.
Kumar, Ranjit. 2011. Research Methodology: a step-by-step guide for beginners, - 3rd. Ed. London: SAGE Publications Ltd.
Laksmi, Tamara Adriani Sosetyo Salim dan Ari Imansyah. 2011. Manajemen Lembaga Infromasi: teori dan praktik. Jakarta: Penaku.
Sulistyo-Basuki. 2010. Metode Penelitian. Jakarta: Penaku.
Widiastuti, Sri dan Ami Mulyani. 2012. Prosedur Penyimpanan Arsip Dinamis Inaktif di Kantor Arsip Daerah Kota Bekasi.
Jurnal
Ghosh, Maietryee. “Archives in Ontario: a report on study visits under Canadian Studies Fellowship.” Library Hi Tech News: Emerald Journal, Vol. 28. Iss 1, No. 1 2004.
Ping Wang, In-Lin Hu, dan Chen-Chi Chang.“Exploring the value and innovative pricing strategy of digital archives.” Emerald Journal: The Electronic Library .Vol.32 No.1 2014.
Sahat, Benedictus. “Pentingnya Pengarsipan Arsip Pemilu dalam Menunjang Pemilu yang Jujur dan Adil.” Jurnal Rechts Vinding: media pembinaan Hukum Nasional.Vol. 3, No.1 April 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Nasional Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip Nasional Republik Indonesia. Jakarta.
Web Page
Baca Berita. Dari
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50f7d1624838e/kepala-anri-m-asichin--brarsip-bisa-menjadi-bukti-hukum. Diakses tanggal 20 Mei 2016.
Tempo. Dari
https://m.tempo.co/read/news/2010/05/27/178250857/andri-hardukadi-lancang-membawa-dokumen-asli-arsip-negara diakses 13 Mei 2016.
Kompas. Dari
http://nasional.kompas.com/read/2013/02/11/16544237/Telusuri.Kebocoran.Dokumen..KPK.akan.Bentuk.Komite.Etik. Diakses 13 Mei 2016
M. Syarif Hidayat, “Studi Literatur” dalam Pusat Pengembangan Bahan Ajar UMB, dalam http://dosen.narotama.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/STUDI-LITERATUR.doc (diakses pada 28 Oktober 2016)

Downloads

Published

2019-02-24

How to Cite

Rusmiatiningsih, R. (2019). LEGALISASI ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM. Jurnal Kearsipan, 12(1), 101–113. https://doi.org/10.46836/jk.v12i1.11

Issue

Section

Articles