MENINJAU ULANG SANKSI PIDANA ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG KEARSIPAN INDONESIA

Authors

  • Rio Admiral

DOI:

https://doi.org/10.46836/jk.v19i1.295

Keywords:

sanksi pidana, hukum pidana, Undang-Undang Kearsipan

Abstract

Di Indonesia hukum pidana hampir selalu menjadi “guard” pada disiplin ilmu lainnya di berbagai bidang, termasuk disiplin hukum administratif, sehingga terkesan bahwa apapun produk legislasi tanpa adanya ketentuan sanksi pidana, maka regulasi akan dianggap sebagai produk yang tidak ada nilainya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji sebagai upaya mendekonstruksi konsep sanksi pidana administrasi dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU Kearsipan). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menjabarkan penggunaan prinsip pembatas (the limiting principles) dalam perumusan ketentuan pidana. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai urgensi pembedaan perbuatan administratif yang merupakan kesengajaan (dolus) atau yang merupakan kelalaian (culpa). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan/tindak pidana yang dirumuskan dalam ketentuan pidana UU Kearsipan tidak sebanding dengan kerugian/bahaya yang ditimbulkan, selain itu ketentuan pidana UU Kearsipan hanya berfokus pada perbuatan dengan sengaja (dolus) tanpa mempertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian (culpa) sedangkan 2 (dua) tindak pidana lain dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak jelas unsur mens rea (kesalahan) pelaku.

References

A. Buku:

Packer, Herbert. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: CV. Ananta.

Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan & Pengembangan Hukum Pidana. Cetakan ke 1. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.

Cooter, Robert & Thomas Ullen. 2000. Introduction to Law and Economy. Third Edition, Addisson – Wesley.

Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

J.Remmelink. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Atmasasmita, Romli. 2013. Aspek Hukum Pidana tentang Pengaturan Kearsipan. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia.

Maroni. 2015. Pengantar Hukum Pidana Administrasi. Lampung: Anugrah Utama Raharja.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Internet:

Kompas.com. “Heboh, Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Klaim Bukan Keteledoran Petugas Arsip”. Diunduh pada tanggal 29 Januari 2022. (https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/120920378/heboh-dokumen-susi-pudjiastuti-jadi-bungkus-gorengan-camat-klaim-bukan?page=all

Hukumonline.com. Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana. Diunduh pada tanggal 30 Januari 2022.

(https://www.hukumonline.com/berita/a/beberapa-catatan-mengenai-unsur-sengaja-dalam-hukum-pidana-oleh--nefa-claudia-meliala-lt5ee99dda4a3d2?page=1)

Wikipedia. Sengketa Sipadan dan Ligitan. Diunduh pada tanggal 3 Februari 2022.

(https://id.wikipedia.org/wiki/Sengketa_Sipadan_dan_Ligitan)

C. Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Admiral, R. . (2024). MENINJAU ULANG SANKSI PIDANA ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG KEARSIPAN INDONESIA. Jurnal Kearsipan, 19(1). https://doi.org/10.46836/jk.v19i1.295