PENGAKUAN SURAT KETERANGAN TANAH ADAT SEBAGAI SYARAT PENERBITAN ARSIP PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN

(STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

Authors

  • Ananda Prima Yurista Universitas Gajah Mada

DOI:

https://doi.org/10.46836/jk.v11i1.66

Keywords:

Surat Keterangan Tanah Adat, Arsip Pertanahan, Konflik Pertanahan.

Abstract

SKT-A dan hak-hak adat di atas tanah yang diterbitkan oleh Damang di Provinsi Kalimantan Tengah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah menimbulkan polemik karena dinyatakan tidak sah. Kajian ini akan berusaha untuk menganalisis bagaimana peluang pengakuan SKT-A dan hak-hak adat di atas tanah ini sebagai syarat dalam penerbitan arsip pertanahan (dalam hal ini adalah sertifikat yang sekaligus diakui dalam UU No. 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan sebagai arsip penjamin hak-hak keperdataan rakyat). Kajian ini juga akan menganalisis apa implikasi pengakuan SKT-A dan hak-hak adat di atas tanah ini sebagai syarat dalam penerbitan arsip pertanahan dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normative yang menitikberatkan pada analisis data sekunder yang ditemukan dalam proses library research.

References

Buku
Abna, Bachtiar dan Dt. Rajo Sulaiman, 2007, Pengelolaan Tanah Negara dan Tanah Ulayat, Lembaga Kerapatan Adat Dalam Minangkabau (LKAAM),
Padang.
Harsono, Boedi, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Saragih, Djaren, 1984, Pengantar Hukum Adat di Indonesia, Tarsito, Bandung.
Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Sumber Internet
Ariyo, Raden, “Sengkarut Tanah Adat: SKT Adat Tidak Berlaku”, http://www.borneonews.co.id/berita/2050-sengkarut-tanah-adat-10-skt-adat-tidak-berlaku,
diakses 25 Oktober 2016.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, “Penanganan Kasus Pertanahan”, http://www.bpn.go.id/Program/Penanganan-Kasus-Pertanahan, diakses 25 Oktober 2016.
Kemitraan, “Panduan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dan Hak-hak Adat di Atas Tanah”, http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/20130320094341.buku%20panduan%20SKTA%20isi%20buku%20final%20final%20 final.pdf., diakses 26 Oktober 2016.

Hasil Penelitian
Soeripto, Sri Rahayu, 2007, Penggunaan Tanah Adat Untuk Kepentingan Pembangunan di Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5071).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan
Pertanahan Nasional.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat Atas Aset Tanah di Wilayah Bencana.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah

Downloads

Published

2019-12-20

How to Cite

Yurista, A. P. (2019). PENGAKUAN SURAT KETERANGAN TANAH ADAT SEBAGAI SYARAT PENERBITAN ARSIP PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN: (STUDI KASUS DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH). Jurnal Kearsipan, 11(1), 116–130. https://doi.org/10.46836/jk.v11i1.66

Issue

Section

Articles