MENELUSURI KEBERPIHAKAN POLITIK MELALUI ARSIP
Studi Kasus: PAN dalam Pilkada Banyumas Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.46836/jk.v10i1.72Abstract
Keberpihakan politik partai politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sering kali sulit untuk dibuktikan. Partai politik cenderung menyembunyikan pertimbangan pilihan politik mereka terhadap calon bupati yang diusung. Fenomena ini terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN) saat Pilkada Banyumas 2008. Arsip, sebagai informasi yang dibuat dan diterima sebagai bukti aktifitas organisasi, memiliki peran strategis dalam menelusuri keberpihakan politik. Penelitian kualitatif ini erupaya mengetahui keberpihakan politik dengan menelusuri arsip-arsip yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan PAN dalam penetapan calon bupati. Hasil penelitian yang didasarkan atas penelusuran arsip telah mengungkapkan kenyataan bahwa faktor materi dan kedekatan elit partai dengan penyandang dana kampanye menjadi pertimbangan partai dalam menentukan calon bupati yang akan diusung. Arsip memberi jawaban atas keberpihakan politik.
References
Budiman, Arif. 2000. Negara, Hegemoni, Legitimasi, dan Kekuasaan. Gramedia Pustaka Pelajar: Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 2014. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Pelajar: Jakarta.
Dahrendrof, Ralf. 1986. Konflik dan Konflik Dalam Masyarakat Industri: Sebuah Analisis Kritis. CV Rajawali: Jakarta
Sahdan, Gregorius, 2005. Pilkada dan Prospek Demokrasi Lokal. Jurnal Politik Analisis Centre for Strategic and International Studies volume 34 No 1.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. PT.Gramedia: Jakarta.
Utomo, Djoko, 2011. “Arsip Terjaga: Penjaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI”. Jurnal Kearsipan Vol. 6: ANRI
Kusumanegara, Solahudin. 2004. “Demokratisasi di Tingkat Lokal, Studi kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas”. Swara Politika Vol. 3: Fisip Unsoed.
Kusumanegara, Solahudin. 2005. “Perspektif Teoritik Pilkada Langsung”. Swara Politika Vol. 5: Fisip Unsoed.
Zaimar, Okke K.S. 1991. Menelusuri Makna Ziarah Karya Iwan Simatupang. Intermasa: Jakarta
Sumber Lain:
Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
Undang-Undang No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
PP No 6/2005 Tentang Pendaftaran dan Penentuan Pasangan Calon Kepala Daerah